WARTAKINIAN.COM - Kedubes Amerika Serikat, Jakarta, 13 Januari 2024 Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, dua juta orang diperkirakan akan berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jalan Merdeka Selatan, Monas, hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka akan bergabung dengan jutaan pejuang kemanusiaan lainnya dalam Global Day of Action atau Aksi Protes Global Yang dilakukan di 100 kota dunia untuk menuntut penghentian genosida di Gaza, Palestina.
Genosida dan pembantaian massal secara brutal yang dilakukan oleh penjajah Israel hingga kini telah menghilangkan tidak kurang dari 23.357 ribu nyawa dan 58.926 lainnya mengalami luka berat. Sebagian besar dari korban tewas adalah perempuan, bayi, dan anak-anak (10.000 anak-anak dan 7.000 wanita).
Berbagai kejahatan tersebut dipertontonkan tanpa rasa malu oleh Israel di hadapan masyarakat global dengan melanggar berbagai aturan internasional terkait perang. Semua dilakukan oleh Zionis Israel dengan dukungan Amerika Serikat dan Inggris, baik materi maupun persenjataan dan kelengkapan militer.
Pemerintah AS dan Inggris bahkan selalu memveto resolusi gencatan senjata yang disetujui oleh mayoritas anggota PBB. Dalam upaya menutupi berbagai kejahatannya, penjajah Israel juga membungkam pemberitaan media dengan membunuh lebih 110 jurnalis. Penjajah Israel juga melakukan disinformasi, misinformasi, bahkan fitnah dan pemutar balikkan fakta-fakta perang dan kejahatannya di berbagai media.
Sejak meletusnya Tuffanul Aqsa, 7 Oktober 2023 penjajah Israel tercatat telah membantai warga Gaza secara brutal dengan 2.000 rudal pembunuh dan 70.000 ton bom dengan bahan yang terlarang digunakan dalam perang. Dampaknya, lebih dari 65 persen bangunan di Gaza hancur dan rusak. Sehingga mengakibatkan 45 persen penduduk Gaza mengalami kelaparan, kekurangan makanan, air bersih, dan pasokan medis, serta lebih dari 82 persen (lebih dari 2 juta) warga Gaza terlantar dan harus mengungsi.
Serangan brutal penjajah Israel tanpa pandang bulu dan tak henti-hentinya ini menunjukkan ciri-ciri genosida menurut hukum internasional, karena serangan tersebut merupakan pola kesengajaan dalam penghancuran secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
Maka tidak berlebihan jika katastrofe yang dialami rakyat Palestina selama 100 hari ini merupakan pengulangan Peristiwa Nakba pada 1948, tetapi dilakukan dengan lebih agresif oleh penjajah Israel dengan skala kehancuran yang memilukan dan belum pernah terjadi di mana pun. Aksi pembantain massal penjajah Israel ini sekaligus menjadi genosida terbesar sepanjang sejarah semenjak Perang Dunia ke-2.
Genosida penjajah Israel juga telah menimbulkan kemarahan di seluruh dunia. Solidaritas Palestina secara global dimobilisasi akhir pekan ini, karena bertepatan dengan 100 hari serangan Israel di Gaza. Demonstrasi diselenggarakan di berbagai negara termasuk Inggris, AS, Kanada, Prancis, Jerman, Swiss, Denmark, Afrika Selatan, Nigeria, Ghana, Jepang, Korea Selatan, Australia, Brasil, Yordania, Turki, termasuk di 100 kota di Indonesia.
Aksi Protes Global Bela Palestina ini merupakan upaya people’s power yang sangat dibutuhkan hari ini untuk menghentikan genosida di Gaza. Ini adalah kekuatan untuk mendesak pemerintahan dunia dan lembaga internasional menjauhi perang dan memperkuat kemanusiaan demi persamaan dan keadilan.
Di Jakarta, Aksi Protes Global ini diselenggarakan oleh Majelis Ormas Islam (MOI) dan Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis (KIBBM) serta dilaksanakan di depan Kedutaan Besar AS sebagai simbol untuk kembali mendesak Amerika Serikat dan Inggris khususnya serta lembaga-lembaga internasional untuk menghentikan genosida di Gaza.
Tuntutan dari aksi ini adalah:
1. Menuntut gencatan senjata secara permanen dan penyelesaian politik jangka panjang bagi rakyat Palestina.
2. Mengultimatum Pemerintah Amerika Serikat (AS), Australia, Kanada, Belanda, Inggris, Korea, Bahrain untuk menghentikan dukungannya terhadap Israel yang secara brutal melakukan kejahatan genosida di Gaza Palestina.
3. Mendukung permohonan Afrika Selatan kepada Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
4. Menuntut Mahkamah Internasional menjadikan Israel sebagai pelaku genosida karena telah melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
5. Menuntut International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) untuk segera menyeret pemimpin Israel sebagai penjahat perang.
6. Menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus hak veto terhadap 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan, karena resolusi gencatan senjata yang selalu dibatalkan oleh veto Amerika Serikat.
7. Menuntut dibukanya akses bantuan kemanusiaan secara menyeluruh menuju Gaza dan seluruh pelosok Gaza
8. Mengapresiasi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi atas partisipasinya sebagai saksi memberatkan kejahatan genosida israel dalam makamah Internasioanal dan mendorong menggunakan seluruh kekuatan diplomasi dan militernya bergabung dengan komunitas internasional yang lebih luas dalam membantu rakyat Palestina terutama di Gaza serta menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel.