WARTAKINIAN.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mendeportasi 2 orang WNA laki-laki asal Pakistan yang berinisial SSS (32) dan ZA (20) yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diketahui SSS dan ZA datang bersama ke Indonesia pada tanggal 08 Desember 2023 dengan menggunakan Visa tinggal terbatas untuk penanaman modal asing.
Keduanya ditemukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Apartemen Kemang View Bekasi tanggal 10 Januari 2024 yang kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SSS dan ZA mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan untuk melakukan investasi di bidang restoran. Namun demikian berdasarkan pengakuan dari SSS, hingga saat ini dirinya dengan ZA masih belum memulai bisnis restoran tersebut.
Bahkan SSS dan ZA tidak dapat memberitahu dimana lokasi PT Exultsoft Resources Indonesia yang mereka dirikan untuk menjadi penjamin keduanya selama berada di Indonesia.
Selain pihak penjamin yang tidak jelas keberadaannya, SSS dan ZA juga mengaku tidak pernah bertempat tinggal di alamat yang tertera pada Izin Tinggal mereka. Sejak awal datang ke Indonesia, SSS dan ZA tinggal di Hotel Pinangsia yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Babay Baenullah menjelaskan setelah kurang lebih 16 hari diperiksa serta di detensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Bekasi, telah diputuskan bahwa SSS dan ZA akan dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi karena telah berkegiatan serta bertempat tinggal tidak sesuai dengan yang tertera pada Izin tinggal sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh SSS dan ZA.
"Proses pendeportasian SSS dan ZA kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, selain itu keduanya juga akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegah mereka masuk kembali ke Indonesia sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
"Dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Babay atas pernyataan tertulisnya kepada Awak Media, Jumat, (26/01).
(Red)