WARTAKINIAN.COM - Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan dua anggota Satpol PP bernama Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Rabu (3/1).
Susatyo menerangkan, kelima pelaku itu berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"BD, perannya memukul, kemudian SR perannya mendorong. Kemudian SM ini juga perannya menarik, kemudian AS, termasuk LH," jelas Susatyo.
Susatyo mengungkapkan, penyidik juga melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, 4 di antaranya positif narkoba.
"Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian BD positif penggunaan sabu," beber dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Susatyo.
Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (31/12). Dalam video yang beredar, terlihat dua anggota Satpol PP yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi sejumlah warga. Mereka langsung mendorong-dorong anggota Satpol PP itu.
Bahkan ada yang melayangkan pukulan ke arah Satpol PP tersebut. Lalu ada pula warga lain yang berusaha membanting korban.