• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    8 Tersangka Tahanan Kabur,Berhasil Ditangkap Polres Jakarta Pusat

    22/02/2024, 17:44 WIB Last Updated 2024-02-23T13:10:14Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan kembali terhadap 8 tahanan dari 14 tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang melarikan diri, yang terjadi pada hari Senin, 19 Februari 2024 pukul 02.40 WIB.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo merilis delapan tersangka yang kabur dari rumah tahanan Polsek Tanah Abang antara lain :


    1. PINTO RAMADHAN ALMAZAR, diamankan pada hari Senin 19 Feb 2024 jam 17.30 WIB di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. 


    2. RUDIYANTO, diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Feb 2024 jam 16.30 WIB di Bendungan Hilir, Tanah Abang.


    3. SYARIFFUDIN ALS KOMENG , diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 09.00 WIB di Desa Sumur Jomblang, Pekalongan, Jawa Tengah.


    4. MARCO, diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 11.00 WIB di Perumahaan Puribeta, Ciledug, Tangerang.


    5. M.Hafiz, diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 11.30 WIB di daerah jalan Palmerah, Slipi, Jakarta Barat.


    6. Sandi, diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 14.30 WIB di Srengseng, Jakarta Barat.


    7. Yatno, diamankan pada hari Rabu tgl 21 Februari 2024 jam 23.30 WIB di Tambun, Bekasi.


    8. Aprizal, diamankan pada hari kamis tgl 22 Februari jam 01.30 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.


    Hingga saat ini dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali. Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran yaitu :


    1. RENAL, 26 tahun warga Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakpus.


    2. HARIZQULLAH ARRAHMAN, 23 tahun, warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. 


    3. MUHAMMAD AQDAS, 24 tahun, warga Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.


    4. HENDRO MULYANTO, 36 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat.


    5. FERDINAN, 24 tahun, Warga Kec. Antapani, Kota Bandung.


    6. WELEN SAPUTRA THIO, 34 tahun, warga Tajur Halang, Kab. Bogor.


    "Hari senin, 19 Februari 2024 Pukul 02:40 WIB, petugas piket jaga tahanan melakukan pengecekan ruang tahanan dan mengetahui bahwa ruang sel nomor 2 telah kosong dengan kondisi tralis besi ventilasi di kamar mandi telah terbuka. setelah dilakukan pemeriksaan ke bagian belakang tahanan mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa terdapat sekelompok orang yang berlarian. 


    Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Kapolsek dan dilakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri. Polrestro Jakpus membentuk tim gabungan untuk memburu para tersangka", Ungkap Susatyo, Kamis ( 22/02 )


    Hasil keterangan tahanan yang telah diamankan kembali dan atas keterangan RIZKI AMELIA istri dari SYARIFUDIN, bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan, kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong tralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok, Terang Kapolres Jakarta Pusat.


    "Terhadap RIZKI AMELIA akan dijerat pasal 223 Jo 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun", tuturnya


    Terkait dengan pemeriksaan 10 anggota Polsek Tanah Abang Kapolres mengatakan Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Bidpropam Polda dan Polres Jakpus untuk melakukan audit atas kejadian larinya tahanan Polsek Tanah Abang. Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 personil termasuk Kapolsek untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalalain petugas yang selajutkan akan dilakukan tindakan disiplin.


    "Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629", Himbau Kapolres


    Tim Gabungan saat ini masih akan terus memburu 6 tersangka, kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum, Tutupnya.(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/