• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Akibat Parliamentary Threshold, Bang Timur Gagal ke DPR Meski Suara Terbanyak

    18/02/2024, 14:18 WIB Last Updated 2024-02-23T12:31:58Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Menjadi pengurus partai sudah biasa untuknya. Memobilisasi massa untuk meraup dukungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) juga bukan pekerjaan baru baginya. Modal sosial-ekonomi yang ia miliki pun mumpuni, cukup untuk membuat para pemilih mencoblos namanya di surat suara.


    Ia adalah Timur Malaka Kiemas yang tidak lolos parliamentary threshold partai di tingkat Nasional pada Pemilu 2024. Meski begitu Bang Timur telah membuktikan sebagai peserta kontestan Calon Legislatif dari Partai Ummat Dapil Jabar VIII dengan perolehan suara terbanyak. 


    Pasal 415 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bila partai tidak memenuhi ambang batas perolehan suara, partai tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil. Walhasil, Timur Malaka Kiemas pun gagal melenggang ke Senayan.


    Usai pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin, perhitungan rill atau real count sementara melalui laman resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id terhitung empat hari dalam perolehan suara. Bang Timur sudah mendapatkan 4.069 melebihi rekannya yang rata-rata memiliki 2000 hingga 3000 suara.


    Bang Timur atau Bang Kiemas sapaannya, memiliki sifat low profil dan merakyat, dari hal inilah yang membuat ia sangat di sukai oleh warga Dapil VIII yakni Cirebon dan Indramayu.


    Bang Timur mengatakan, partainya kerap kali disebut tidak akan lolos parliamentary threshold empat persen, hanya karena merupakan pendatang baru pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


    “yaa, Itu sah-sah saja. Tapi kalau secara proses, insya Allah kita tetap optimis,” ungkapnya.


    Salah satu yang menjadi faktor berkurangnya jumlah partai peserta pemilu adalah aturan Parliamentary Threshold atau ambang batas perolehan kursi parpol sebagai syarat untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya.


    Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).


    Litbang Kompas merilis hasil survei yang mencatat sejumlah partai tidak lolos ke parlemen di Pemilu 2024, dengan elektabilitas yang terekam pada periode Agustus 2023. Salah satu yang kemungkinan tidak lolos parliamentary threshold empat persen, yakni Partai Ummat. Dimana, partai besutan Amien Rais ini diprediksi hanya memperoleh suara di bawah satu persen.


    Melalui Survei Litbang Kompas dilakukan melalui wawancara tatap muka yang diselenggarakan pada 27 Juli-7 Agustus 2023 dengan melibatkan 1.364 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi. Margin of error survei lebih kurang 2,65 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.


    Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 27 Oktober-1 November 2023, ada 10 partai yang diprediksi tak lolos ke DPR.


    Partai ini di antaranya, PPP (3 persen), Perindo (1,5 persen), PSI (0,9 persen), Hanura (0,6 persen), Gelora (0,2 persen), Partai Buruh (0,2 persen), PKN (0,1 persen), PBB (0,1 persen), Partai Garuda (0,1 persen), dan Partai Ummat (0,0 persen). Ada 14,9 persen responden tidak menjawab. 


    (Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/