• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Alih-alih Ditonton Banyak Orang, Gus Samsudin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penyebabnya!

    04/03/2024, Senin, Maret 04, 2024 WIB Last Updated 2024-03-04T10:35:05Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    -;Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten ajaran sesat boleh tukar pasangan. Samsudin dianggap sebagai otak yang menginisiasi pembuatan konten tersebut.


    Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.


    Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.


    "Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.


    Penyidik telah mendapatkan alat bukti, dan setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Samsudin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.


    Dirmanto juga menegaskan tersangka Samsudin langsung ditahan oleh penyidik ditahan rutan Mapolda Jatim. 


    "Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," jelasnya.


    Dirangkum dari berbagai sumber, sebelumnya, Samsudin diketahui membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.


    Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.


    Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/