• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Diduga Gudang BBM Ilegal Dijalan Alteri Jor Jatiwarna, Warga: Kalau Lewat Suka Cium Bau-bau Solar

    24/03/2024, Minggu, Maret 24, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T20:37:19Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto depan gerbang gudang penimbunan bahan bakar minyak jenis solar ilegal

    WARTAKINIAN.COM - Penimbunan bahan bakar minyak jenis solar ilegal kembali marak di Kota Bekasi. 


    Dari hasil investigasi yang dilakukan wartakinian.com pada Sabtu (23/03/2024), diduga ada 1 titik lokasi dijadikan tempat penimbunan bahan bakar solar ilegal, tepatnya di jalan Alteri Jor Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.


    Berawal tim investigasi mengikuti salah satu truk tangki swasta pengangkut BBM jenis solar yang hendak mengirimkan BBM ke salah satu industri.  


    Namun saat diperjalanan truk tangki BBM swasta tersebut tiba-tiba berbelok ke gudang yang berlokasi di jalan Alteri Jor Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.


    Menurut informasi dari masyarakat banyak mobil truk sering kali keluar masuk di lokasi yang diduga gudang penyimpanan BBM jenis solar yang membuat warga dapat mencium aroma baunya dari luar.


    "Iya mas banyak mobil truk keluar masuk, saya sering lewat jalan jalur sini, kadang saya suka nyium bau bau solar di depan gudang itu,"ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


    Dena lokasi gudang penimbunan 


    Sementara, Pimpinan Redaksi Wartakinian Abdan Sakuro,SH.,MH menegaskan, yang seharusnya bio solar bersubsidi itu dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, jangan disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga solar industri.


    Dalam hal ini, melalui data yang Tim Investigasi Wartakinian miliki akan secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk dapat terjun ke lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi.


    "Ini bisa dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Nah Pelaku bisa terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar,"ungkapnya.


    (Tim Investigasi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/