• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD, Barang Bukti 66,9kg

    15/03/2024, 16:09 WIB Last Updated 2024-03-15T09:09:56Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi, dengan berat total 66, 9kg


    Kasus Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari beberapa lokasi yaitu, Penjaringan (Jakarta Utara), Cikoko, Kalibata (Pancoran Jakarta Selatan), dan terakhir Clasdrntein Lab/Home Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat. Jumat, (15/03/2024).


    Direktur narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Mengatakan bahwa total barang bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru mengandung Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuat ekstasi.


    "Jadi Barang Bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru itu Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuatan ekstasi," Ujar Hengki. Jumat, (15/03/2024).


    Lanjut Hengki menjelaskan Tersangka yang diamankan 5 orang yaitu, IP, DY, HP, NK, Al dan B.


    "Tersangka yang kita amankan 5 orang yaitu IP, DY, HP, NK, AL, dan B dibeberapa lokasi kejadian." Jelasnya 


    Dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa dari rincian terdiri dari Ganja 66,9 kg merusak 2.500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 lembar LSD 416 gram serbuk warna biru merusak 500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 pil.


    Pasal yang disangkakan yaitu 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/