WARTAKINIAN.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan tuntutan Jaksa terhadap dirinya adalah zalim.
Hal tersebut Ia katakan saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Zalim," kata Hasbi singkat saat dimintai komentar awak media perihal tuntutannya, Kamis (14/3/2024), dikutip dari Sindonews.com.
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya. "Biar kuasa hukum saya, satu kata, zalim," ujarnya.
Hasbi Hasan menyampaikan dirinya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Diharapkan, dengan adanya pleidoi darinya, majelis hakim akan membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. "Iya (ajukan pleidoi pribadi)," kata Hasbi, melansir viva.co.id, Jum'at (15/03/2024).
Sebelumnya, jaksa KPK jatuhi tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara ke Hasbi Hasan dalam kasus suap di lingkungan MA. Hasan dinyatakan jaksa KPK bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhi tuntutan terhadap Hasan yaitu bayar uang pengganti sebanyak Rp3.880.000.000. Hasan dituntut bisa bayar selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Namun, jika Hasan dalam jangka waktu tersebut, tak bisa bayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa.
"Dan, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.
Jaksa menilai Hasbi Hasan telah melanggar 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Red)