• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Gila! Disebut Tak Perkasa Oleh Istri, Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Bertahun Tahun

    12/03/2024, Selasa, Maret 12, 2024 WIB Last Updated 2024-03-12T13:41:34Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto google (ilustrasi)

    WARTAKINIAN.COM - Seorang ayah berinisial ML (39) di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus polisi lantaran mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.


    Korban yang berinisial N (15), diketahui disetubuhi oleh pelaku sejak duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP.


    "Mulanya kami mendapat laporan dari masyarakat, lantas kami dalami kasus ini dan menangkap pelaku yang telah berbuat hal tersebut kurang lebih selama lima tahun, karena saat ini (korban) duduk di bangku SMP," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dikutip dari Tribun Cirebon pada Selasa (12/3/24).


    Ridwan juga mengatakan, bahwa pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 100 ribu.


    “Motifnya, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati lantaran dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban,” tuturnya.


    Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Ridwan, selama ini dirinya sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya tersebut.


    "Karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi, maka pelaku mulai sakit hati, lantas dilampiaskanlah ke korban yang masih di bawah umur ini. Tambah lagi, pelaku sering diusir pulang dari rumah," jelasnya.


    Ridwan juga menambahkan, perbuatan bejat pelaku mulai terbongkar usai korban merasa tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya tersebut.


    “Korban kemudian melaporkannya kepada sang ibu berupa bukti chat mesum dari ayahnya,” ujar Ridwan.


    "Kejadian tersebut berulang kali dilakukan pelaku. Sampai akhirnya, pada tanggal 5 Februari 2024, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat pesan singkat korban saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan," lanjutnya.


    Pada kasus ini, tambah Ridwan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar pesan singkat mesum pelaku mepada korban.


    “Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/