• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kejagung Naikkan Status Saksi Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk

    26/03/2024, 22:27 WIB Last Updated 2024-03-26T15:28:06Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan crazy rich HLN (Helena Lim) jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini. 


    Kejagung menuturkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 142 orang dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE. Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.


    "Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3/2024). 


    "Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," sambungnya. 


    Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).


    "Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tuturnya.


    Namun, Kuntadi menyebut saat ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan.


    "Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Kuntadi.


    Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Helena diduga Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. 


    Selanjutnya, tersangka HLN ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari kedepan, terhitung 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/