• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Ketua DPC GMNI Fajar Febriyandi Sebut Indeks Kecurangan Pemilu saat ini Sangat Tinggi

    08/03/2024, 19:06 WIB Last Updated 2024-03-08T12:06:42Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi mempertimbangkan adanya gejolak publik soal pemilu 2024, hal itu menjadi sorotan publik soal penggelembungan suara dalam pemilu yang merupakan kejahatan terbesar dalam penyelenggaraan pemilu saat ini.


    Melalui pers rilisnya, Fajar Febriyandi selaku Ketua DPC GMNI Kota Bekasi menjelaskan, hal tersebut sudah masuk dalam rana tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 532.


    "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan hukuman paling lama penjara 4 tahun dan denda sebesar 48 juta,"kata Fajar


    Kutipan pasal itu, lanjut Fajar, menjadi ketentuan yang semestinya menjadi perhatian khusus untuk diberlakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas. Mengingat hal ini, untuk di beberapa daerah dengan indeks kerawanan kecurangan pemilu sangatlah tinggi dan lumrah dilakukan. 


    "Untuk wilayah lain juga tidak menutup kemungkinan dapat terjadi karena oknum akan sangat mudah tergiur dengan tawaran nominal uang, yang berangkat dari peran negara untuk penyelesaian masalah ekonomi juga saat ini belum benar benar bisa dikatakan telah mensejahterakan rakyat (belum maksimal dalam upaya pengentasan kemiskinan) dengan adanya kesempatan dan penawaran maka terjadi lah potensi kecurangan pemilu (penggelembungan suara),"terangnya.


    Sejauh ini, kata Ketua DPC GMNI Kota Bekasi itu, menginginkan adanya pemilu yang berjalan dengan prinsip luber jurdil, apakah hal ini dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu,? 


    "Mari cegah kecurangan pemilu dalam bentuk apapun, karena agenda pesta demokrasi bukanlah ajang kesempatan untuk perputaran ekonomi orang yang berkepentingan saja, melainkan ada pendidikan politik didalam situ yang masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas,"himbaunya.


    Momen pemilu ialah bagian daripada penentuan keputusan berjalanya negara dan pemerintahan 5 tahun ke depan untuk siapakah yang pantas dan mampu dijadikan pemimpin/pembuat kebijakan/pelaksana kebijakan, yang tentu siapapun yang diberikan amanah atau mandat haruslah menjalankan dengan prinsip yang pancasilais dan tidak deskriminatif.


    "Harapan saya, mohon agar para penyelenggara pemilu KPU (penyelenggara pemilu), Bawaslu (pengawas pemilu) dapat mempertimbangkan hal ini dan berlaku sesuai dengan prinsip berjalanya pemilu, dan jika ada temuan kecurangan agar segera diselesaikan dengan konsekuensi dan bisa menjadi percontohan yang mengakibatkan kejerahan dan keraguan untuk berbuat curang dalam pemilu,"pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/