WARTAKINIAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengki sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hengki disebut sebagai otak di balik tindak pidana.
"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/3).
Tanak mengatakan Hengki kini memang sudah tidak lagi bertugas di KPK. Namun ia memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum.
"Dia sudah pindah ke pemda kalau tidak salah. Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tanak
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Hengki diduga sebagai dalang kasus pungli di rutan KPK.
"Nah dialah (H) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan,” kata Tumpak, Kamis, 15 Februari 2024, dikutip dari kompas.com
Adapun kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.
Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.
Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya.
Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.
(Red)