WARTAKINIAN.COM - Tanggal 15 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Hari yang biasa disebut juga World Consumer Rights Day menjadi momen penting untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Muhammad Mufti Mubarok dalam memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia menyampaikan, saat ini pasar nasional kian terbuka sebagai akibat dari ekonomi yang mengglobal dan adopsi teknologi digital juga sudah merambah ke berbagai sendi kehidupan.
“Digitalisasi mengubah bagaimana kita melakukan penjualan, pembelian, pembayaran dan metode pengiriman produk atau jasa. Tambah lagi dengan hadirnya AI, yang secara positif dapat meningkatkan produktivitas dan peningkatan ekonomi, namun di sisi lain juga membuat perdagangan nasional dan internasional menjadi kian kompleks yang jika tidak disikapi secara hati-hati akan merugikan konsumen dan justru menjadi bumerang pertumbuhan ekonomi bangsa,” tandasnya.
Dijelaskan Mufti, AI berdampak adanya algoritma produk atau jasa yang diutamakan di fasilitas atau mesin pencarian. Kemudian juga mengubah atau merekayasa biaya dan panjang jalur seperti dalam transportasi online, yang kemudian dapat saja merugikan konsumen. Belum lagi soal keamanan data dan privasi konsumen di era kejahatan siber yang kerap terjadi di Indonesia dimana posisi konsumen sangat tidak terlindungi dan data pribadinya tersebar atau dijual akibat adanya peretasan di banyak aplikasi e-commerce, keuangan dan perbankan dan bahkan di layanan publik.
“BPKN ingin pemanfaatan teknologi digital dan juga AI yang adil dan bertanggung jawab untuk konsumen,” harap Mufti.
Di Hari Hak Konsumen Sedunia ini, Mufti juga mengutarakan bahwa kerja BPKN ke depan masih akan fokus memberdayakan konsumen di era digitalisasi ini, termasuk mewaspadai dampak AI, perdagangan cross border serta mempersiapkan medium penyelesaian pengaduan konsumen secara online atau yang diadopsi secara internasional disebut dengan online dispute resolution (ODR).
“BPKN akan terus memberdayakan konsumen, khususnya mereka yang rentan, yaitu anak-anak, perempuan dan orang tua. Kemudian juga mempersiapkan ODR sebagai metode penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sementara untuk perdagangan cross border, BPKN juga secara aktif menjalin kerja sama dengan lembaga atau agensi perlindungan konsumen dari negara lain serta lembaga internasional di bawah PBB,” pungkas Mufti.