WARTAKINIAN.COM - Kamis, 7 Maret 2024 puluhan Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STIES Mitra Karya Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan dimana pada hari Rabu, 7 Februari 2024, Muhamad Bayu (Ketua Komisariat PMII STIES Mitra Karya) telah memberikan Surat Laporan Pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri tersebut.
Para mahasiswa ini menilai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini tidak ada progres yang baik dalam laporan dugaan korupsi pembangunan halte "sultan" di beberapa wilayah Kota Bekasi.
Maka saat ini para Mahasiswa tersebut melakukan aksi kembali untuk mempertanyakan serta mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serius dalam menangani kasus dugaan Korupsi pembangunan halte.
Pasalnya, Proyek pembuatan sejumlah halte yang dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditinjau dari sisi anggaran berbeda dengan yang ada di lapangan, karena hal ini dinilai kurang tepat sasaran.
Korlap Aksi Muhamad Bayu juga menyampaikan orasi yang dimana menurut para masa aksi, sejauh ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum ada tindak lanjut atas Surat Laporan Pengaduan yang di berikan. Dimana isi surat tersebut terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada proyek pembangunan halte sultan.
"Hari ini kami kembali melakukan aksi di depan gedung Kejari Kota Bekasi karena atas dasar kekecewaan kami, dimana sebelumnya kami telah memberikan Surat Laporan Pengaduan terkait dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi kepada pihak Kejari Kota Bekasi. Akan tetapi hingga detik ini Surat Laporan Pengaduan yang kami berikan belum ada nya tindak lanjut dari Kejari Kota Bekasi."ujarnya.
Para mahasiswa pun sudah memberikan bukti dan laporan atas hasil investigasinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan penyelewengan dana yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dalam orasinya pun Muhamad Bayu juga menyampaikan beberapa keresahannya atas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dinilai tidak tegas serta diduga adanya main mata antara pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Hari ini saya pun merasa kecewa, pasalnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menurut saya kurang tegas dalam mengambil tindakan dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan dugaan kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Maka oleh karena itu kami akan terus mendesak kejari kota bekasi untuk mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. Apabila kejari Kota Bekasi tidak dapat menuntaskan kasus tersebut maka kami akan membawa kasus ini ke pihak satu tingkat lebih tinggi diatas Kejaksaan Negeri yaitu Kejaksaan Agung". Tegasnya.
Adapun mahasiswa menjelaskan Berdasarkan “UU No 20 Thn 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No 31 Thn 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi” dan “UU No 28 Thn 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme”. Kemudian berdasarkan "UU No 11 Tahun 2021 Atas Perubahan UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Sebagai lembaga penegak hukum di tuntut lebih berperan dalam penegakan sublemasi hukum, Perlindungan kepentingan hukum, Penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yang melaksanakan kekuasaan negara dengan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka.
"Maka dengan dasar hukum tersebut kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi syariah Mitra Karya Cabang Kota Bekasi menduga adanya perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi."terangnya.
Dengan membawa tuntutan kepada kejaksaan negeri kota Bekasi sebagai berikut :
TUNTUTAN AKSI
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeliharaan Halte di Kota Bekasi.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan transparansi terkait hasil Audit Investigasi terhadap Perawatan 32 Halte dan 10 Halte yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengusut dan menuntaskan dugaan Kasus Korupsi yang ada di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
4. Apabila kejaksaan Negri Kota Bekasi tidak dapat menyelesaikan kasus ini maka kita akan bawa kasus ini kekejaksaan agung.
(Red)