WARTAKINIAN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui siaran Pers bernomor PR-159/Kph.2/03/2024 melakukan penetapan dan penahanan kepada 2 (dua) tersangka terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kedua tersangka tersebut berinisial HJ sebagai rektor universitas Mitra Karya (Umika) periode 2021 hingga sekarang, dan S mantan rektor Umika periode 2019 – 2021 lalu.
Kasus ini terungkap bermula, pada tahun Tahun 2020 – 2022 Universitas Mitra Karya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat, mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek dengan rinciannya.
Dana Bantuan PIPK yang dibagi 2 yaitu :
a. Biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000./semester.
b. Biaya hidup Rp 4.200.000 pada tahun 2020 dan Rp 5.700.000 pada tahun 2022/semester.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, pertama transfer melalui rekening UMIKA (Universitas Mitra Karya) untuk Biaya pendidikan dan yang kedua transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.
Selain itu, Ia juga menjelaskan, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP pidana.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan S ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak Senin 4 Maret 2024 sampai 23 Maret 2024,"ucap Nur dikutip dari detiknews pada Kamis (07/03/2024).