WARTAKINIAN.COM - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sistem usaha perdagangan timah di wilayah izin pertambangan PT Timah.
Harvey Moeis diduga terlibat atas penyelewengan Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.
Suami Sandra Dewi itu diduga menandatangani perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.
Berdasarkan perjanjian fiktif tersebut, didirikan dugaan perusahaan boneka untuk menambang bijih timah di kawasan Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024), mengukutip kompas.com.
Jika Harvey ditetapkan sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus tersebut ada 16 orang.
"Tim penyidik menemukan cukup bukti, oleh karena itu kami tetapkan yang terlibat yaitu saudara HM sebagai tersangka perpanjangan tangan PT RBT “ucapnya.
Sementara itu video Harvey Moeis terlihat meninggalkan gedung Menteri Kehakiman dengan mengenakan masker hitam dan rompi penjara, beredar di media sosial.
Harvey Moeis dengan memakai baju khas tahanan tampak pasrah dibawa penegak hukum, pada Rabu (27/3/2024) malam.
Harvey ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 hari kedepan terhitung mulai 27 Maret 2024 untuk keperluan penyidikan.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, untuk kepentingan penyidikan tersebut, yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tegas Kuntadi.
(Red)