• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Diduga Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosong di Jl. Cempaka, Jatisampurna, Belum Ada Tindakan Tegas dari Pihak Kepolisian

    04/04/2024, Kamis, April 04, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T12:59:48Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Obat keras merupakan obat mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan jika digunakan secara tidak tepat. Obat keras juga biasanya digunakan untuk pengobatan penyakit tertentu, tetapi dapat juga disalahgunakan. 


    Bila obat keras masuk ke dalam tubuh, akan mengubah fungsinya baik secara fisik maupun psikis. Obat Keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualannya pun di Apotek.


    Dalam hal ini, kembali terjadi dugaan adanya peredaran obat terlarang yang berkedok toko kosong, tepatnya, di Jl. Cempaka, RT.002/RW.008, Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.


    Toko tersebut pernah dilaporan oleh tim investigasi wartakinian.com kepada pihak kepolisian dengan dugaan adanya peredaran obat keras yang meresahkan. Akan tetapi hingga saat ini belum juga ada tindakan.


    "Peredaran ini sudah saya laporkan dua kali ke Polsek Jatisampurna tapi masih saja toko obat itu buka tampa adanya tindakan yang serius,"ujar dia.


    "Yang kedua kalinya itu, saya laporkan karena toko obat itu masih tetap saja buka, tapi sama saja kok, tidak ada juga tindakannya, mirisnya lagi toko tersebut bebas buka di bulan ramadhan dan di biarkan begitu saja,"sambungnya.


    Tepatnya pada hari Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 19:30 tim Investigasi kembali ke Toko itu yang diduga menjual Obat Keras. Dan terlihat ramainya anak remaja diduga akan membeli Obat Keras tersebut di warung toko kosong.


    "Miris ya, banyak pembeli dari para pemuda generasi bangsa dan ada juga beberapa remaja wanita disitu diduga ikut membeli juga," ungkapnya.


    Melansir dari laman resmi yankes.kemkes.go.id, Obat seyogyanya merupakan sebuah bahan atau substansi yang memiliki tujuan baik untuk kesehatan. 


    Perundangan sendiri mendefinisikan obat sebagai bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. 


    Namun, pada nyatanya tujuan tersebut sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya (drug abuse) untuk tujuan rekreasional yang sebenarnya membahayakan diri sendiri.


    Obat-obat yang sering disalahgunakan, atau biasa kita kenal dengan drugs atau narkoba, sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan seperti undang-undang dan peraturan Menteri serta kepala badan POM terkait substansi Narkotika, Psikotropika serta Prekusor Farmasi. 


    Namun, pada kenyataan di lapangan ada beberapa obat yang disalahgunakan yang tidak diatur dalam perundang-undangan diatas. Oleh karena itu, Badan POM pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Lalu, apakah yang dimaksud obat-obatan tertentu tersebut.


    Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 


    Menurut peraturan terakhir, obat-obat tertentu terdiri dari 6 jenis obat yaitu:


    1. Tramadol

    2. Triheksilfenidil

    3. Amitriptilin

    4. Klorpromazin

    5. Haloperidol

    6. Dekstrometorfan


    Dalam Undang undang Kesehatan, jika menjual obat tampa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 


    Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan kemanjuran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/