WARTAKINIAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Kamis (28/3/2024), mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengambilan keputusan tingkat II itu berlangsung dalam forum Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan disahkannya regulasi baru itu, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin pembahasan RUU Desa yang terdiri dari 26 angka perubahan dan disepakati dalam rapat paripurna.
"Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman mengutip detik.com Selasa (02/04/2024).
Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).
"Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," ujarnya.
Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.
"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," sambungnya.
(Red)