• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    H. Andi Tajuddin Himbau Masyarakat Kota Batam Untuk Tidak Melakukan Transaksi di Atas Tanah Basecamp Batu Aji

    30/04/2024, 18:37 WIB Last Updated 2024-05-01T07:27:31Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto ist/ H. Andi Tajuddin

    WARTAKINIAN.COM - H. Andi Tajuddin melakukan gugatan terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. 


    Hal tersebut berkaitan dengan tanah sengketa yang terletak di Basecamp Batu Aji Kota Batam yang masih dalam sengketa dengan perkara Nomor: 1/G/2024/PTUN.TPI.


    Objek Sengketa yang diperkarakan :


    Surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No. 9142/A3.5/10/2022 tentang penggunaan bagian tanah tertentu dari hak pengelolaan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Pt. Jagat Karya Persada (JKP) tanggal 11 Oktober 2022 seluas 13.159.82 M2 sesuai gambar penetapan lokasi nomor 222.222.22040114.005.001 tanggal 19 September 2022.


    "Bahwa keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas kepada Pt. JKP menjadi Objek Sengketa, karena tanah tersebut adalah milik saya seluas 5.66 Ha berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang lengkap dan sempurna,"ujar H. Andi Tajuddin melalui pers rilisnya, Selasa (30/04/2024) kepada wartawan.


    Adapun bukti bukti kepemilikan tanah H. Andi Tajuddin sebagai berikut :


    1. Sertifikat Bola Dunia 3358

    2. Surat Ukur No.30/H/2603

    3. Keterangan Tanah No. 1043/1/1962

    4. Surat tanah pendaftaran (Registrasi) No. KAD 199/STP/1968 Atas nama Alm. Tijo dengan luas 5.65 Ha. Kepala Agrarian Kabupaten Kepulauan Riau Tanggal 04 Desember 1968

    5. Akte Jual Beli No.16/1968 Ass. Wedana Kepala Kecamatan Batam 

    6. Surat Keterangan Ahli Waris No.10/SKAW/SGL/VI/2007, Camat Sagulung tanggal 07 Juni 2007

    7. Akte pelepasan Hak dengan ganti rugi tanggal 18 Mei 2013 No. 1 melalui Notaris Yulianti SH.Mkn, Kota Batam 


    "Untuk Sidang lanjutan akan dilakukan pada hari kamis tanggal 2 mei 2024 dengan agenda kesimpulan melalui sistem informasi pengadilan E-Crourt, Kami akan melakukan perlawanan hukum sampai mendapatkan ganti rugi, karena bukti kepemilikan sangat kuat"ucap dia.


    "Dan saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya untuk tidak melakukan transaksi apapun sampai adanya kepastian hukum. Ini sesuai dengan permintaan penggugat dalam petitum atau tuntutan gugatannya,"Sambung Andi.


    Ditempat terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) Andi Muh. Yusuf, SH menyikapi dengan tegas, menyatakan bahwa didalam objek sengketa tersebut telah dibangun puluhan ruko yang dilakukan atau dikerjakan oleh PT. Mahkota Karya Persada dan juga PT. Sahabat Baru Kita.


    Selain itu, Andi Muh. Yusuf, SH meminta kepada kedua perusahaan tersebut untuk segera menghentikan pembangunan diatas tanah sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah).


    "Kan masih sengketa kedua perusahaan itu harus menghentikan dahulu pembangunan sampai nanti ada keputusan dari pengadilan,"cetusnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/