WARTAKINIAN.COM – Setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bekasi menggelar operasi gabungan ke 2 perusahaan di kawasan industri yang berbeda, Kamis (25/04/24).
Kedua perusahaan yang dituju yakni PT. Indonesia Epson Industry di Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park, dan PT. Starion Wooin di Kawasan Industri MM2100.
Kegiatan operasi gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Akbar Drajat Bogitara, dan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509 Bekasi, Badan Intelijen Negara Daerah Kabupaten Bekasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi, serta perwakilan dari beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Operasi gabungan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan tujuan pertama yakni ke PT. Indonesia Epson Industry.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui terdapat 43 Warga Negara Jepang yang tercatat bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Indonesia Epson Industry. Seluruhnya tercatat memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan yang diminta oleh tim. Selain itu, perusahaan juga mengaku memonitor kelengkapan serta masa berlaku setiap dokumen-dokumen yang diperlukan. Kegiatan operasi gabungan kemudian dilanjutkan ke PT. Starion Wooin, dengan melakukan pemeriksaan serupa.
Diketahui terdapat 9 Warga Negara Korea Selatan yang bekerja di perusahaan tersebut, dan beberapa di antaranya membawa keluarganya masing-masing untuk menetap di Indonesia.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Fajar Simatupang Sianturi menyampaikan jika kegiatan operasi gabungan Timpora Kabupaten Bekasi kali ini menyasar ke perusahaan, mengingat wilayah Kabupaten Bekasi didominasi oleh kawasan industri dengan banyak perusahaan multinasional yang memperkerjakan TKA.
Diharapkan dari kegiatan pengawasan ini, dapat terjalin komunikasi yang baik antara pihak perusahan dan instansi-instansi pemerintah terkait yang memiliki peran fungsi pengawasan orang asing dalam masing-masing lembaganya. (*)
(Red)