• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Klarifikasi, MendikbudRistek Tegaskan Tidak Ada perubahan Soal Seragam Sekolah 2024

    17/04/2024, 13:55 WIB Last Updated 2024-04-17T07:04:38Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto tangkap layar: akun Instagram @kemdikbud.

    WARTAKINIAN.COM - Beberapa hari belakangan, masyarakat dihebohkan dengan aturan seragam sekolah baru tahun 2024 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (MendikbudRistek), Nadiem Makarim. Padahal sebenarnya aturan seragam sekolah masih tetap mengacu PermendikbudRistek Nomor 50 tahun 2022. 


    Namun ternyata, hal itu berasal dari informasi yang salah dari beberapa platform media sosial di Indonesia. 


    Salah satunya akun X @kegoblogan.Unfaedah menuliskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeim Makarim menerapkan kebijakan baru soal seragam sekolah.


    "Bersiaplah buat yang masih sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah, Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA," tulis akun X tersebut pada Sabtu (13/4).


    Alhasil cuitan tersebut menjadi ramai dan viral. Faktanya narasi-narasi yang bertebaran di sosial media soal kebijakan seragam sekolah baru, hanya informasi yang salah.


    Kemendikbudristek memastikan tidak ada perubahan seragam sekolah setelah sebelumnya ramai di media sosial terkait kabar Kemendikbud akan mengganti seragam para siswa setelah Lebaran 2024.


    Klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram resmi, Kemendikbud mengatakan bahwa saat ini aturan seragam sekolah masih sama dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.


    "Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR," tulis di akun Instagram @kemdikbud.


    Menurut Kemendikbudristek, tidak ada peraturan baru dari pemerintah yang menyatakan siswa harus membeli seragam baru setelah libur Lebaran.


    Maka dari itu, disarankan kepada siswa dan orangtua untuk tetap cerdas dalam mencari dan memeriksa kebenaran informasi.


    Kemendikbudristek menjelaskan, penggunaan seragam sekolah memiliki banyak manfaat bagi siswa.


    Isu tersebut juga tidak dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Anang Ristanto.


    "Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu (14/4), dikutip dari Kompas.com.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/