WARTAKINIAN.COM - Mendekati hari raya Idul Fitri, ramai beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu kepada masyarakat atau pelaku usaha. Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat melapor Polisi jika ada unsur paksaan maupun pemerasan.
"Polda Metro menghimbau kepada semua Ormas agar tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/03/2024).
Lebih lanjut dia mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke Polisi jika mengalami pemaksaan untuk memberikan THR kepada Ormas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami juga himbau kepada seluruh pengusaha apabila mendapatkan surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke Kepolisian terdekat, baik itu Polsek, Polres, atau Polda. Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," katanya.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri” Tambahnya.
Ade pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR ke masyarakat atau perusahaan
"Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apa pun melakukan intimidasi apa pun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas," Pungkasnya.