WARTAKINIAN.COM - Kejaksaan Negeri Situbondo resmi menetapkan Akhmat, Mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019, pada Senin (22/4/2024). Tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 287 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ferry Hari Ardianto mengatakan, mantan Kades Wringinanom tersebut diduga telah melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 yang berdasarkan pelaporan pada tahun 2023 lalu.
"Penahanan terhadap mantan kades ini kami lakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan tersangka terjerat undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk tersangka hari ini dititipkan di rutan Situbondo,"ujar Ferry, mengutip seblang.com.
Selain itu, Dikatakan Ferry, bahwa pada pemeriksaan awal yang di dasari laporan tahun 2023, diketahui telah merugikan keuangan negara diakibatkan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh tersangka mantan Kades tersebut sekitar Rp. 275 juta rupiah.
Namun, setelah dilakukan audit ulang, kata Ferry, Kejaksaan Negeri Situbondo temukan total kerugian Negara sebesar Rp. 287.979.606,62.
Sebelumnya, Akhmat mantan kepala desa itu dilaporkan pada tahun 2023, kejaksaan sudah memperingati yang bersangkutan supaya mengembalikan kerugian negara.
Akan tetapi terkesan tidak mengindahkan hal itu, sehingga pada Senin (22/4/2023) Akhmat resmi memakai Rompi Pink dan dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo.
(Red)