WARTAKINIAN.COM - Pengacara tim Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Prabowo-Gibran. Dengan putusan MK ini, maka artinya Prabowo-Gibran sah jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.
"Hari ini kita sudah selesai mengikuti persidangan dan berjalan terus sampai sekarang semua sehat-sehat dan puji Tuhan karena kebetulan hasilnya juga menang kepada Paslon 02 ditetapkannya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan terhitung sejak putusan itu resmilah dan sahlah Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk 5 tahun ke depan," tuturnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Kemudian kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran atau kami, ini kemenangan bersama seluruh Rakyat Indonesia. Kita jadikan itu kemenangan bersama, perdebatan berjalan selama ini tetapi setelah putusan ini mari kita bersatu kembali untuk bangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran."pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan untuk gugatan yang dilayangkan tim Ganjar-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.
Sebagaimana Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Sebagaimana terdapat permohonan 01, ada dissenting opinion oleh Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim MK Arief Hidayat.
(Red)