• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    142 Tersangka Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian, Sebanyak 2.862 Situs Judi Online Diblokir

    08/05/2024, 01:24 WIB Last Updated 2024-05-07T18:24:27Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kasus tindak pidana perjudian online selama periode 23 April-6 Mei 2024 diungkap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 142 tersangka berhasil ditangkap.


    "Periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024), mengutip Kompas.com.


    Trunoyudo tak merinci soal kasus serta rincian penangkapan ratusan tersangka itu. Dalam periode yang sama, Polri juga turut memblokir 2.862 situs terkait judi online.


    "Juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ujar dia. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kata Trunoyudo, akan tetap konsisten dan berkomitmen memberantas kasus perjudian. 


    Selain itu, Trunoyudo mengatakan Polri akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi, serta bersinergi dan kolaboratif dalam semua proses penegakan hukum termasuk pengungkapan kasus judi online. 


    "Dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas," ucap Trunoyudo.


    Trunoyudo menyebut penindakan kasus perjudian online akan tetap mengacu undang-undang yang berlaku di Indonesia. "Dan tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada pelaku," tambah dia.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/