• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Dukcapil Terus Kembangkan Infrastruktur Digital ID, Direktur PIAK Berharap Pelayanan Adminduk Menjadi Lebih Mudah dan Efektif

    07/05/2024, Selasa, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T13:55:10Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Ditjen Dukcapil melalui Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) terus berupaya mengembangkan infrastruktur Digital ID. 


    Menurut Direktur PIAK Handayani Ningrum, upaya ini sekaligus mengakselerasi penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) demi mendukung terciptanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 


    Ningrum menjelaskan, kegiatan pengembangan aplikasi Digital ID ini berfokus pada pengembangan infrastruktur aplikasi IKD dan sumber daya manusia. 


    "Melalui beberapa kali rapat internal yang dilakukan Subdit SIAK bersama konsultan dan stakeholder pada pekan lalu, pengembangan infrastruktur berfokus pada penguatan sistem perangkat lunak dan juga perangkat keras untuk aplikasi IKD," kata Direktur Ningrum di Jakarta, Senin (6/5/2024). 


    Ia menyampaikan dalam rapat internal, bahwa pengembangan dan penguatan infrastruktur IKD sangat diperlukan dan harus segera dilaksanakan agar dapat menampung sistem dan data kependudukan Indonesia yang sangat besar. 

      

    Kepala Subdit SIAK Wahyu Widayat menambahkan, saat ini pihaknya terus berupaya mendukung penguatan infrastruktur dalam penerapan IKD. 


    Wahyu juga berpesan agar para staf Subdit SIAK dapat terus konsisten dan meningkatkan kompetensi mereka. "Ini mengingat Subdit SIAK juga harus mampu memberikan konsultasi kepada Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten atau kota dalam pelaksanaan penerapan IKD," kata Wahyu. 


    Wahyu menjelaskan, rencananya aplikasi IKD memiliki modul untuk pelayanan administrasi kependudukan seperti pelayanan Permohonan Cetak Kartu Keluarga, Permohonan Cetak Biodata (WNI), Perubahan Golongan Darah (WNI), Surat Keterangan Pindah (Individu), Pisah/Pecah Kartu Keluarga (Individu), Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK), Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK), dan Kematian). 


    "Dengan adanya modul tersebut diharapkan pelayanan adminduk untuk masyarakat menjadi lebih mudah dan efektif," kata Wahyu. 


    Dia menambahkan, tidak hanya dari sisi infrastruktur, SDM yang membidangi IKD juga akan difokuskan dalam kegiatan pengembangan Digital ID. "Hal ini mencakup peningkatan kemampuan dan kompetensi staf dan tenaga ahli Ditjen Dukcapil selaku instansi pusat dan operator SIAK di Dukcapil provinsi dan kabupaten atau kota."pungkasnya.


    (Red/Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/