• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kantor Imigrasi Bekasi Gandeng Desa Sindangjaya dalam Program Desa Binaan Imigrasi

    21/05/2024, Selasa, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T09:15:54Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    – Sebagai salah satu wilayah yang termasuk ke dalam daerah rentan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk bisa mengurangi jumlah WNI yang terjerat TPPO ke sejumlah negara. Salah satunya yakni program Desa Binaan Imigrasi yang berkolaborasi dengan perangkat desa, dengan tujuan untuk edukasi, kemudahan akses, serta menjaring informasi terkait pencegahan bertambahnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.


    PMI non prosedural ini berisiko tinggi untuk terjerat TPPO, karena tidak adanya jaminan keamanan yang didapatkan untuk bekerja di luar negeri.


    Kantor Imigrasi Bekasi ambil bagian dalam program ini dengan menggandeng perangkat dari Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, bekerja sama dengan BP3MI Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait dengan alur pendaftaran PMI dan paspor, digelar kegiatan Sosialisasi Penempatan PMI, Peluang Kerja Luar Negeri, dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Aula Kantor Desa Sindangjaya, Selasa (21/05).


    Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan perangkat desa, RW dan RT yang tersebar di Desa Sindangjaya. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Andi Akbar, yang menyampaikan kegiatan sosialisasi menggandeng pihak Kantor Imigrasi Bekasi sebagai yang berwenang dalam penerbitan paspor bagi PMI, dan BP3MI Jawa Barat yang berwenang dalam registrasi PMI prosedural.


    Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jawa Barat Atep Suryadi Hidayat, S.E., menyampaikan arus informasi yang cepat dan melimpah namun tidak tersaring sering membuat masyarakat bingung terhadap informasi mana yang harus diterima. Untuk itu diperlukan sosialisasi oleh pihak terkait supaya masyarakat paham dan mengikuti alur yang sudah ditentukan, Khususnya bagi prosedur pendaftaran PMI yang saat ini sudah dibuat secara daring dan sistem yang terpusat.


    Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Akbar Drajat Bogitara, juga menyampaikan peran Kantor Imigrasi dalam mencegah PMI non prosedural dan TPPO, serta bagaimana alur permohonan paspor bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri. Bagi masyarakat yang akan bekerja sebagai PMI, diharapkan sudah menyelesaikan proses pendaftaran PMI di BP3MI Jawa Barat sebelum mengajukan permohonan paspor. Sehingga petugas imigrasi memiliki data dukung yang kuat untuk menerbitkan paspor bagi PMI.


    lebih lanjut, Akbar berharap, program Desa Binaan Imigrasi memberikan dampak positif Terhadap Desa Sindangjaya. Khususnya bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap adanya penawaran kerja ke luar negeri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga bisa menghubungi perangkat desa dan imigrasi jika mencurigai adanya pihak-pihak yang diduga terlibat PMI non prosedural atau TPPO. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/