• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kasus Korupsi Perpajakan, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Direktur Sebagai Tersangka

    02/05/2024, Kamis, Mei 02, 2024 WIB Last Updated 2024-05-02T06:04:37Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka berinisial HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama. 


    Ketiga petinggi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021.


    Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, didampingi Kasi A Bidang Intelijen Kejati Sumsel Dian Marvita usai penahanan tersangka, Rabu (3/1/2024) malam, mengungkapkan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan tiga orang tersangka.


    "Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur PT Lematang Enim Energi kemudian yang ketiga berinisial FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama," ujar Vanny.


    Vanny mengatakan, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sehingga Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menyimpulkan bahwa para tersangka telah terlibat dengan perkara dugaan yang dimaksud.


    "Bahwa sebelumnya para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dengan perkara yang dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status yang semula saksi menjadi tersangka," ungkap Vanny.


    "Dan untuk tersangka FF dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan dari tanggal 3 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024," lanjut Vanny.


    Untuk dua tersangka Heri Yansyah dan Novriansah Regan, keduanya sedang terjerat dalam pidana lain.


    "Sementara untuk tersangka HY saat ini sedang menjalani putusan pidana pajak dan tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain," kata Vanny.


    "Sementara untuk tersangka HY saat ini sedang menjalani putusan pidana pajak dan tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain," kata Vanny.


    Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam dugaan perkara ini yakni sebanyak 40 orang.


    "Untuk para saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini kurang lebih sebanyak 40 orang," pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/