• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Pegi, Pelaku Otak Pembunuhan Tragis Kasus Vina dan Eky Sudah Ditangkap Polda Jabar

    22/05/2024, Rabu, Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T09:52:05Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Google

    WARTAKINIAN.COM
    - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil menangkap salah satu pelaku buron dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Rizky (Eky) warga Cirebon yang terjadi pada 2016.


    "Sudah (tertangkap) di Bandung tadi malam," kata Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan, mengutip detikjabar, Rabu (22/5/2024).


    Dia menyebut bahwa pelaku yang tertangkap ini diketahui bernama Pegi. "(pelaku) Pegi Setiawan," ujarnya.


    Pegi sebelumnya menjadi buron bersama Andi dan Dani. Mereka disebut terlibat dalam peristiwa hilangnya nyawa Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.


    Dalam peristiwa itu, 11 orang diduga menjadi pelakunya. Delapan orang telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.


    Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Sedangkan Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.


    Kasus itu kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".


    Vina merupakan gadis 16 tahun yang menjadi korban kebrutalan geng motor pada 2016. Dia kehilangan nyawa bersama Eky pada peristiwa itu. Vina juga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.


    Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Ketiga orang tersebut buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.


    1 DPO sudah tertangkap, saat ini polisi masih terus memburu kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.


    (Red/Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/