• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Polda Metro Jaya Turun Tangan Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Buru 3 Pelaku 8 Tahun Tak Tertangkap

    18/05/2024, 00:03 WIB Last Updated 2024-05-17T17:30:11Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2024). Foto: Antara


    WARTAKINIAN.COM -Kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat memasuki babak baru.


    Polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.


    Peristiwa nahas yang menimpa Vina dan Eki ini terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.


    Vina dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor. Dia ditemukan bersama jenazah kekasihnya, Eki.


    Setelah membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan. Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap delapan orang. Sementara itu, tiga lainnya kabur dan berstatus buron..


    Polda Metro Jaya Bergerak 

    Kali ini Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Ketiga DPO delapan tahun lalu itu, masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.


    “Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat. Nanti kita sama-sama cek, apabila DPO-nya sudah diterima, maka pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2024).


    “Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat. Nanti kita sama-sama cek, apabila DPO-nya sudah diterima, maka pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2024).


    “Polda Metro Jaya, Polres jajaran menerima surat permohonan bantuan pencarian tersangka dengan dasar DPO dari Polda lain, dari Polres lain di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.


    Ade Ary mengaku siap membantu, mencari ataupun menangkap tersangka sesuai yang disampaikan di DPO tersebut.


    (Red/Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/