WARTAKINIAN.COM - Kapolsek Tebet Kompol Murodih, S.E., M.Si, mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah sebuah kos di Jalan Menteng Wadas Selatan No.9, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial KP alias K, seorang pria berusia 50 tahun. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah sebagai berikut: a. 6 (enam) bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat total 488,87 gram; b. 1 (satu) unit timbangan digital elektrik; c. 22 (dua puluh dua) lembar plastik klip besar; d. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru tua; e. 2 (dua) unit HP merk Nokia warna biru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut.
Kapolsek Tebet juga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.