• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Polsek Pondok Gede Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Api

    21/05/2024, 17:52 WIB Last Updated 2024-05-21T10:52:38Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Polsek Pondok Gede berhasil meringkus pelaku Curanmor bersenjata api yang beraksi di Jl. Kemang Sari RT 01/011 kelurahan Jatibening Baru, kecamatan Pondok Gede pada sabtu 18 mei 2024.

     

    Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, ST. didampingi Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyadi dan Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita menjelaskan bahwa pelaku berinisial S beraksi bersama satu rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 


    Pada saat di depan sebuah toko sembako, pelaku bersama temanya berinisial A (DPO) melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Nayla Qibtya di depan toko agen sembako," ujar Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo kepada Media.


    "Dan saat pelaku berhasil melakukan aksinya, namun diketahui oleh pemilik toko sembako. Pelaku kemudian kabur dengan menggunakan sepeda motor korban dan pelaku dikejar oleh pemilik toko. 


    Dalam pengejaran pelaku oleh pemilik toko dan warga,, pelaku sempat meletuskan senjata api ke arah warga yang mengejar sebanyak imbuhnya.


    Lalu pelaku kembali melarikan diri dan di Jl Gering kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Melati pelaku menabrak pengendara lain, sehingga pelaku terjatuh. Parda saat itu pelaku langsung dikepung warga.


    Kembali saat dikepung warga, pelaku mengacungkan senjata api ke arah warga. pelaku mencoba menghidupkan sepeda motornya, namun tidak berhasil sehingga pelaku berlari ke arah gang buntu dan pelaku berhasil diamankan," ungkap Kapolsek.


    Sedangkan untuk teman pelaku berinisial A (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru kaliber 9 mm.


    "Dan Polisi juga berhasil menyita 1 kunci letter T berikut anak kunci dan 1 unit Hp milik pelaku. Pelaku ini dijerat dengan 2 pasal yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/