• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Serentak 4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Hingga Rp 1,288 M

    08/05/2024, Rabu, Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T14:29:45Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Ditreskrimsus Polda Jatim tetapkan 4 Kepala Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Bojonegoro tahap I tahun 2021.


    Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WST (Kades Tebon), SPR (Kades Dengok), SKR (Kades Purworejo), dan SYF (Kades Kuncen).


    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penanganan kasus ini bermula dari pengakuan terdakwa korupsi dana BKKD Bambang Soedjatmiko ST.


    Menurut Bambang, keempat kades di Bojonegoro itu mengaku dijanjikan uang oleh Bambang bila proyek pembangunan jalan aspal dan rigid beton di 8 desa Kecamatan Padangan, Bojonegoro tahun anggaran 2021 rampung.


    "Kronologis BKK tahap 1 di 4 desa di Bojonegoro, yang pertama perkara ini lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sujatmiko yang sudah disidang dan vonis 7 tahun. Untuk perkara ini yang menjadi tersangka adalah 4 kades di Bojonegoro," kata Dirmanto di Polda Jatim, Rabu (8/5/2024), Mengutip Detik.com.


    Keempat kades tersebut menjelaskan bahwa peristiwa dugaan korupsi berlangsung pada 2021 di Kecamatan Padangan, Bojonegoro.


    "Modusnya yang pertama pengelolaan anggaran BKKD ini seharusnya lelang, tapi ditunjuk langsung ke Bambang. Dari proses penarikan anggaran, dari rekening penampungan ditarik tidak sesuai SOP, lalu diserahkan ke Bambang. Kemudian dikerjakan, itu melanggar Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa serta BKKD," ujarnya.


    Sementara itu, Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Kompol Putu Angga mengatakan hal senada. Menurutnya, total kerugian 4 desa senilai Rp 1,288 M, masing-masing desa merugi sekitar Rp 300 juta.


    "Untuk terdakwa Bambang sudah divonis 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1.6 miliar. Untuk barang bukti yang kami sita di antaranya dokumen proposal BKK, dokumen pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, lalu kuitansi penyerahan uang dari masing-masing tersangka ke Bambang," jelasnya.


    Putu menegaskan usai pengecekan oleh inspektorat Kabupaten Bojonegoro, barulah diketahui bahwa ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran. Setelah perkara ini dilakukan pendalaman, polisi mendapati ada 4 kades yang bertanggungjawab pada anggaran tersebut.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap kades belum mendapat keuntungan. Lantaran, masih dijanjikan oleh Bambang.


    "Namun, dalam prosesnya anggaran dibawa Bambang dan penggarapan belum selesai, jumlahnya bervariasi, sekitar 5 sampai 10 persen dari anggaran," paparnya.


    Putu menyatakan secara volume ada kekurangan dan kualitas tidak sesuai spesifikasi dalam petunjuk teknis. Meski begitu, secara manfaat, lanjut dia, masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.


    "Untuk proyek rigid, beton, dan aspal di desa-desa tersebut. Bambang ini pensiunan dari PU Provinsi, kemudian dia berprofesi kontraktor lalu menerima pengerjaan-pengerjaan seperti ini," tuturnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/