WARTAKINIAN.COM - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap delapan pelajar yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menyebut tujuh tersangka tersebut statusnya masih di bawah umur rata rata berusia 15, 16 hingga 17 tahun dan seorang lainnya pria dewasa.
"Para pelaku kami tangkap di wilayah Kecamatan Cicantayan beberapa waktu lalu," ujar Kompol Rizka Fadhila di Sukabumi.
Kejadian berawal dari unggahan status korban R (13) di media sosialnya yang ingin main jalan jalan ke wilayah Sukabumi.
Sehingga unggahan status korban tersebut memicu salah satu dari remaja atau tersangka VA (16) untuk mengajak korban ketemuan jalan-jalan melalui chat atau komentar.
Kemudian singkat cerita, korban pun berangkat dan dijemput oleh VA, pada Jumat, (23/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, bukannya di bawa untuk jalan-jalan seperti yang dijanjikan, malah dibawa ke salah satu kos-kosan remaja di wilayah kecamatan Cicantayan, kabupaten Sukabumi.
“Korban diberi minuman keras hingga mabuk, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan tindakan persetubuhan sebanyak delapan kali oleh keseluruhan delapan remaja yang diamankan ini, seperti hasil pemeriksaan itu delapan kali,” ujar Kompol Rizka Fadhila. Kamis, (2/5).
Lebih lanjut Rizka mengatakan, korban baru diantarkan pulang ke rumah oleh VA setelah perbuatan keji tersebut selesai dilakukan, namun sebelumnya tidak diantar ke kediaman orang tuanya, malah ke rumah salah satu saudaranya, dan korban kemudian memberitahukan kejadian ini pada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sejumlah screenshot chat yang menyatakan adanya ajakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh tersangka VA,” sambungnya, mengutip dari Radar Sukabumi, Sabtu (04/05/2024).
Saat ini, kata Rizka, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana selama paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan pasal Perlindungan Anak.
“Dan penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan,” tandasnya.
(Red)