WARTAKINIAN.COM - Hari Raya Idul Adha akan tiba. Umat Islam akan menyambut lebaran haji itu dengan penuh suka cita. Tidak lupa juga menyiapkan hewan kurban bagi yang akan melaksanakan.
Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha dilakukan setelah salat Id pada 10 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan berlangsung hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha (11-13 Dzulhijjah).
Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah. Bagi yang mampu, dianjurkan untuk membeli hewan kurban dan dipotong saat hari penyembelihan.
Daging kurban yang telah disembelih dibagikan kepada orang lain. Orang yang berhak menerima daging kurban sangat luas, tidak seperti zakat yang spesifik. Bahkan, orang yang berkurban juga berhak menikmati bagian daging kurbannya sebagai bukti syukur kepada-Nya.
Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengatakan, dalam pembagian daging kurban sebaiknya memprioritaskan orang yang terdekat di lingkungan shohibul qurban, khususnya kalangan fakir atau miskin
“Kalau dekat terpenuhi, makin jauh lagi. Jadi jangan tertukar. Sangat mulia kalau kita ingin berkurban di tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal dulu. Kalau lingkungan tinggal kita sudah terpenuhi, boleh yang kurban Anda di daerah tertentu yang lebih membutuhkan,” kata UAH dikutip dari YouTube Surau Kita, Kamis (17/6/2024).
Di beberapa daerah, tidak semua orang terdekatnya beragama Islam. Lantas, bolehkah daging kurban itu dibagikan ke non muslim dan bagaimana hukumnya?
UAH mengatakan, daging kurban boleh diberikan kepada nonmuslim. Hal ini sebagai syiar rasa cinta, rasa berbagi, dan nilai toleransi. Bahkan dapat diniatkan dengan daging kurban yang diberikan mendatangkan petunjuk Allah SWT.
“Anda sampaikan datang dengan penuh senyuman. Kalau bisa Anda sertakan dengan sembako yang lain misalnya. Ketika ditanya, apa ini pak? Ya inilah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an, oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya supaya kita untuk saling berbagi,” kata UAH.
(Dwi)