WARTAKINIAN.COM - Pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa dia mainnya kurang jauh. Aturannya, kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek di beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam release Persnya, Minggu (9/6-2024).
Menurut Boyamin, ketika kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, pendapat seperti itu pun muncul.
"Saat kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul," ungkapnya.
Boyamin memastikan kalau hal tersebut dimunculkan dalam rangka untuk memukul balik, dan merupakan bentuk perlawanan dari para koruptor kakap terhadap kejaksaan.
"Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik, dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan. Dan pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI itu berharap, seharusnya dalam perkara korupsi besar semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung satu dengan lainnya.
"Lha apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya nggak lah. Kita harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat masih banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut!" tandas Boyamin.
(FC-Goest/H-KA) Iwan