WARTAKINIAN.COM - Polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan pemilik rental mobil yang tewas usai diteriaki maling dan dikeroyok di Desa Sumbersuko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada Kamis, 6 Juni 2024.
"Dua orang tersangka yaitu EN, 51 tahun, dan saudara BC, 37 tahun, warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sukolilo Pati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Alfan Armin, Sabtu, 8 Juni 2024.
Korban merupakan warga asal Jakarta. Ia mendeteksi keberadaan mobilnya di Desa Sumbersuko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati lewat pelacakan GPS. "Saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil Honda Mobilio tersebut terparkir di halaman depan rumah AG," katanya.
Begitu korban menemukan mobilnya dan hendak mengambil menggunakan kunci cadangan, ia diteriaki maling hingga membuatnya dikeroyok massa.
Pengeroyokan juga menimpa tiga teman korban yang diajak untuk mengambil mobil berjenis Honda Mobilio ini. Keempat korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi satu orang di antaranya, BH, wafat,
Alfan menyebut, jumlah tersangka bisa berpotensi bertambah. Berdasarkan video yang beredar aksi pengeroyokan tersebut tak hanya dilakukan oleh dua orang.
"Kami akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang melakukan kekerasan terhadap para korban," tuturnya.
Terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.
Sumber Tempo.co (red)