Sumber foto: Kompas
WARTAKINIAN.COM — Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2014).
Penundaan itu disebabkan Polda Jabar sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
Mengutip Kompas.com, sidang praperadilan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yang dipimpin hakim Eman Sulaeman itu berisi pembacaan gugatan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka. Sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi untuk praperadilan.
Namun, ditunggu-tunggu hingga pukul 09.20 WIB, tim kuasa hukum Polda Jabar tidak kunjung hadir . Hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga sepekan.
”Sidang ditunda hingga Senin (1/7/2024) depan. Apabila pihak termohon tak hadir lagi, maka sidang akan tetap dilanjutkan,” kata Eman.
Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung. Terlebih sidang ditunda karena ketidakhadiran Polda Jawa Barat dengan alasan tidak jelas.
“Sidang praperadilan ditunda karena Polda nggak hadir dengan alasan yang nggak jelas,” kata Sugiyanti kepada wartawan, Senin (24/6).
Sugiyanti menyesalkan sikap Polda Jawa Barat tersebut. Menurutnya, seharusnya pihak Polda Jabar juga kooperatif terhadap jalannya proses hukum.
“Tentunya kita kecewa dengan sikap Polda yang tidak profesional dan tidak menghormati pengadilan yang sudah memanggil secara patut,” jelasnya.
(Red)