• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Isu Kejaksaan Superbody: Pelemahan Kejaksaan Oleh Koruptor

    09/06/2024, 16:36 WIB Last Updated 2024-06-09T09:36:46Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.


    Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman memiliki pendapat berbeda. Hibnu menegaskan, Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai Extra-ordinary Crime dan sulit pembuktiannya. 


    Apalagi, menurut Hibnu, perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar. 


    "Sementara faktanya, pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara dengan nilai sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan," bebernya. 


    Hibnu juga menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor.


    "Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

    (®)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/