• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Jaksa Agung Terbitkan Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia Terlibat Judi Online

    30/06/2024, 11:06 WIB Last Updated 2024-06-30T04:45:22Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang jajaran Korps Adhyaksa melakukan segala jenis perjudian, termasuk judi online. Larangan diedarkan ke seluruh jajaran kejaksaan hingga pelosok.


    "Secara internal juga Bapak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi online ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah. Larangan segala bentuk perjudian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengutip metrotvnews.com Kamis, 29 Juni 2024.


    Semua jenis perjudian, kata dia, akan ditindak tegas. Jaksa Agung tidak menoleransi segala bentuk judi, baik online maupun offline.


    "Semua yang terlibat ditindak, namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian," ungkap Harli.


    Harli memastikan jajaran terlibat judi online disanksi tegas. Bahkan, bisa diproses pidana dan dijebloskan penjara.


    "Jadi sudah dibuat, artinya akan ada sanksi-sanksi administrasi, bahkan bisa saja sanksi pidana. Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran police. Kita sudah sangat tegas," pungkas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.


    Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.


    Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi.


    Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/