• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

    13/06/2024, Kamis, Juni 13, 2024 WIB Last Updated 2024-06-12T19:35:27Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (12/6-2024), memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. 


    Adapun ke 10 orang itu adalah:


    1. MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.

    2. MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.

    3. PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.

    4. APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.

    5. IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

    6. MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

    7. ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.

    8. IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.

    9. YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.

    10. FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.


    Kesepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.


    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *(FC-Goest/H-KA)*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/