WARTAKINIAN.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (12/6-2024), memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Adapun ke 10 orang itu adalah:
1. MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.
2. MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.
3. PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.
4. APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.
5. IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
6. MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.
7. ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.
8. IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.
9. YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.
10. FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.
Kesepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *(FC-Goest/H-KA)*