WARTAKINIAN.COM - Bertempat di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6-2024), tepatnya sekitar pukul 17.55 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun identitas DPO yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama: RM
Tempat lahir: Pakat
Usia/tanggal lahir: 39 tahun / 20 Februari 1985
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Alamat: Taman Adiyasa Blok C 06/27, RT 7/RW 6, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Untuk diketahui, Sdr. RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559 (lima miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).
Saat diamankan, saksi DPO RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya DPO dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk dilakukan serah terimanya kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO.
(FC-Goest/H-KA/Iwan)