![]() |
Sumber Foto : SINDOnews |
WARTAKINIAN.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung. Terlebih sidang ditunda karena ketidakhadiran Polda Jawa Barat dengan alasan tidak jelas.
“Sidang praperadilan ditunda karena Polda nggak hadir dengan alasan yang nggak jelas,” kata Sugiyanti kepada wartawan, Senin (24/6).
Sugiyanti menyesalkan sikap Polda Jawa Barat tersebut. Menurutnya, seharusnya pihak Polda Jabar juga kooperatif terhadap jalannya proses hukum.
“Tentunya kita kecewa dengan sikap Polda yang tidak profesional dan tidak menghormati pengadilan yang sudah memanggil secara patut,” jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vinda dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Musababnya, tergugat Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman. Karena pihak tergugat tidak hadir, maka persidangan ditunda satu pekan.
“Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6).
Persidangan akan dilanjut pada 1 Juli 2024. Jika pihak Polda Jawa Barat tetap tidak hadir, hakim tetap melanjutkan persidangan hingga putusan dijatuhkan.
(Red)