WARTAKINIAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas periode 2012-2018.
Total ada tiga tersangka dalam kasus ini yang ditahan yaitu Sekretaris Utama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke yang kini menjabat sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP, pejabat pembuat komitmen (PPK) Anjar Sulistyono, serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024 di rumah tahanan negara (rutan) Salemba cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red)