• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Tersangka Tindak Pidana Korupsi TW Berhasil Diamankan Kejati dan Tim Pidsus Kejari

    22/06/2024, Sabtu, Juni 22, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T13:14:42Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Hari Jum’at (21/6-2024) sekitar pukul 14.15 WIB, berhasil mengamankan saksi atas nama TW yang telah dipanggil secara patut, namun selalu mangkir, dan tidak kooperatif, sebagai calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi di sebuah rumah yang terletak Jl Pangeran Natakusuma Jl. Jambi Gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.


    Bahwa calon tersangka merupakan Direktur dari CV SINAR BERKAT, yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) TA. 2019 dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.200.000.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar Rp.963.369.476,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuuh puluh rupiah).


    Bahwa calon tersangka telah dipanggil sebagai saksi, sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir. Sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian keberadaan Saksi TW calon Tersangka dan setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai Saksi untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.


    Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Penyidik.


    Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. *(FC-Goest/H-KA/Iwan)*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/