• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Berhasil Amankan Terpidana Faldri Iriawan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemilu

    16/06/2024, Minggu, Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-06-16T11:42:01Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Bertempat di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (14/6-2024) sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari.


    Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:


    Nama: Faldri Iriawan

    Tempat lahir: Manokwari

    Usia/tanggal lahir: 31 tahun / 4 Agustus 1992

    Jenis kelamin: Laki-laki

    Kewarganegaraan: Indonesia

    Agama: Kristen

    Pekerjaan: Wiraswasta

    Alamat: Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.


    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karenanya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).


    Saat akan diamankan, keluarga Terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan Terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan. Namun saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan didalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO. (FC-Goest/H-KA/Iwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/