WARTAKINIAN.COM - Bertempat di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (14/6-2024) sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: Faldri Iriawan
Tempat lahir: Manokwari
Usia/tanggal lahir: 31 tahun / 4 Agustus 1992
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karenanya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Saat akan diamankan, keluarga Terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan Terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan. Namun saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan didalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO. (FC-Goest/H-KA/Iwan)