• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    TMR Law Office Tim Kuasa Hukum Korban Kasus Pembunuhan Indriana Dewi di Bogor Apresiasi Polda Jabar

    29/06/2024, Sabtu, Juni 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-30T04:41:00Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - TMR Law Office Tim Kuasa Hukum Orangtua korban kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Sapitri apresiasi pihak kepolisian Polda Jawa Barat yang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin (24/06/2024).


    "Saya sangat mengapresiasi pihak Polda Jabar yang sudah melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka ke kejaksaan bandung,"ujar Abdan Sakuro, SH.,MH selaku kuasa hukum korban kepada wartakinian.com dikantornya TMR Law Office di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).


    Selain itu, Ia menyebut bahwa kegiatan tahap II merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) jaksa penuntut umum. Untuk penanganan perkara tahapan selanjutnya, kata Abdan, Jaksa penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri Bandung.


    Abdan Sakuro juga berharap bahwa perkara ini segera bisa di sidangkan, dan terdakwa atas nama Devara Putri Prananda, Didot dan Reza dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP dengan pembunuhan berencana, pidana hukum mati atau seumur hidup.


    "Semoga perkara ini dapat disidangkan dan terdakwa bisa dihukum dengan pasal berlapis,"terangnya.


    "Ya,, keinginan orang tua korban si agar Terdakwa bisa mendapatkan Hukuman seberat-beratnya dari hasil persidangan nanti dan bisa secepatnya kembali ke kampung halaman di Grobogan jawa tengah,"sambung Abdan.


    Sebelumnya diberitakan Devara Putri Prananda, caleg DPR RI yang mengotaki pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (25).


    Devara Putri Prananda adalah caleg DPR RI dari Partai Garuda dan merupakan pelaku sekaligus otak pembunuhan pada kasus ini.


    Ia mencalonkan diri di Dapil Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Majalengka, Sumedang, dan Kabupaten Subang.


    Motif kasus ini adalah cinta segitiga antara dirinya, korban Indriana Dewi, dan seorang pria bernama Didot Alfiansyah.


    Kronologi pembunuhan bermula saat Devara Putri Prananda memberikan syarat bahwa jika Didot memilih dirinya, maka ia harus membunuh Indriana Dewi.


    Indriana Dewi Eka Saputri (24) tewas dibunuh di Bogor lalu mayatnya dibuang di Banjar, Jawa Barat. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/