• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Bikin Paspor Bakal Lebih Mudah, Dukcapil Siap Integrasikan IKD dengan Sistem Imigrasi

    09/07/2024, Selasa, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T18:30:16Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Ditjen Dukcapil Kemendagri menyambut baik rencana Ditjen Imigrasi Kemenkumham memudahkan masyarakat yang mengurus paspor. Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan pihaknya berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil. 


    "Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor," kata Dirjen Silmy Karim yang banyak dikutip media nasional saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu (22/6/2024) lalu. 


    Untuk menindaklanjutinya, Plh. Sesditjen Dukcapil Adel Trilius menggelar rapat pembahasan prosedur sekaligus progres perjanjian kerja sama dengan lembaga pengguna, di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung E Ditjen Dukcapil, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 


    Sejumlah hal yang dibahas dalam rapat tersebut, antara lain terkait pemanfaatan data melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan integrasi layanan SIAK Terpusat dengan data sistem Ditjen Imigrasi. Hadir sejumlah pejabat fungsional dari Direktorat PIAK yaitu Pejabat Fungsional Pranata Komputer Muda, H. Paturi, dan dari Direktorat IDKN Sigit Samaptoaji. 


    Dalam rapat tersebut Paturi menyatakan proses teknis dalam integrasi data Ditjen Dukcapil dengan Ditjen Imigrasi sedang berlangsung. "Sehingga nantinya integrasi data dapat dilakukan secara cepat dan aman," kata Paturi. 


    Sementara Sigit Samaptoaji mengatakan, pemanfaatan data melalui IKD bakal meningkatkan efisiensi proses administratif. "Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan," kata Sigit. 


    Hasil dari rapat progress PKS ini nantinya dijadikan sebagai acuan dalam rapat selanjutnya yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juli. 


    Sebagai informasi, NIK pada KTP-el telah menggantikan nomor kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Meski tidak membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan di Indonesia. Peserta BPJSKes cukup menunjukkan KTP-el saja. 


    Ditjen Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS. Dengan kerja sama tersebut, BPJSKes memanfaatan NIK dalam KTP-el sebagai kunci data kepesertaan tunggal agar tidak terjadi duplikasi data dalam JKN-KIS. 


    Demikian pula, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mentransformasikan penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dengan basis data perpajakan. 


    Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi secara terpisah menyatakan, Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan berupa NIK dan IKD dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini masih dalam proses perpanjangan. 


    Namun, Teguh menyambut baik rencana Ditjen Imigrasi mengintegrasikan NIK— yang terdapat dalam Identitas Kependudukan Digital—dengan Sistem Imigrasi. Dirinya menyatakan, pemanfaatan data NIK ini mendukung Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 


    Hal ini untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. 


    “Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses,” ujar Teguh.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/