WARTAKINIAN.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Pembakaran hutan dan lahan dilarang pemerintah melalui Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Kehutanan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang Atang Sutarno menyampaikan, atas dasar Undang-undang tersebut pelaku pembakaran hutan bisa terancam sanki pidana.
"Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Kehutanan, sanksi pidana bagi pelaku yang sengaja maupun tidak sengaja membakar lahan bisa dijerat pidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 milyar," kata Atang, Senin, 29 Juli 2024.
Tak hanya itu, pelaku pembakaran lahan juga akan dianggap melawan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 milyar.
"Maka dari itu kepada semua pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena itu jelas melanggar hukum," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Atang, pihaknya tidak henti-hentinya terus mengimbau semua pihak jangan sampai melakukan pembakaran lahan meskipun di atas tanah milik sendiri. Sebab hembusan angin sangat berbahaya bisa membuat api merembet ke area yang luas.
"Jangan lakukan pembakaran lahan, kemarau sangat terik. Mulai memasuki musim kemarau ini berkaca dari tahun sebelumnya dengan banyaknya kejadian kebakaran lahan yang cukup banyak, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan," imbuhnya.(Red)